Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 12:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga yang merupakan wujud dari demokrasi yang berada ditingkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD diresmikan dan ditetapkan dengan keputusan Bupati dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Adapun ketua BPD dipilih oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

Fungsi dari pada BPD : menetapkan Peraturan desa bersama-sama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD : Membahas rancangan peraturan desa bersama Kades, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kades, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menggali, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dan BPD mempunyai hak dalam meminta keterangan kepada Pemerintah Desa juga berhak menyampaikan pendapat.

Daftar Nama Pengurus Lembaga BPD Desa Tasikmadu :

No Nama Kedudukan Dalam Pengurusan Alamat RT/RW
1 Sholikin Ketua 029/005
2 Sukarno Wakil Ketua 010/002
3 Siti Yasanah Sekretaris  018/003
4 Ismadi Komisi Pembangunan 016/003
5 Sumaryati Komisi Pemerintahan 005/001
6 Agus Santoso Komisi Kesejahteraan 035/006
7 Sugeng Riyono Anggota 001/001
8 Pariyun Anggota 024/004
9 Marjuki Anggota 036/006

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tasikmadu

tampilkan dalam peta lebih besar