Lembaga Masyarakat Desa

31 Januari 2017 12:23:08 WIB

Lembaga Masyarakat Desa

Pada dasarnya Lembaga Masyarakat Desa merupakan lembaga sosial kemasyarakatan, dengan prinsip-prinsip sosial, sukarela menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan masyarakat dalam mengikuti dan menjalani setiap kegiatan yang diperuntukkan bagi lembaga masyarakat ini. Siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari lembaga masyarakat desa yang akan didirikan. Pembentukan lembaga ini tidak terlepas dari prakarsa pemerintah desa dan masyarakat. Artinya pembentukannya bisa dari inisiatif masyarakat atau inisiatif pemerintah desa atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa.

Oleh karena itu dalam pelaksanaannya alur hubungan kerja antara lembaga masyarakat dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Lembaga Masyarakat Desa membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 94 ayat 1 dan 2 UU desa). Hal ini bisa dilakukan mulai dari rencana pembangunan lewat musyawarah desa (musdes) yang selanjutnya diajukan pembahasan musyawarah desa untuk meningkatkan semangat kegotong royongan masyarakat setempat. Contoh lembaga kemasyarakatan desa seperti PKK, RT/RW, Karang Taruna, LPMD yang merupakan mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan desa lainnya dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Misalnya dengan memberi penyuluhan tentang keluarga sehat dan sebagainya.

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tasikmadu

tampilkan dalam peta lebih besar