Lembaga Adat

31 Januari 2017 12:23:51 WIB

Lembaga Adat

Lembaga Adat Desa yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Tentunya lembaga ini dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Lembaga Adat desa sangat membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan adat istiadat masyarakat Desa.

Fungsi Lembaga Adat : Untuk melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya, Melestarikan kekayaan adat lainnya untuk sumber kehidupan warga, kelestarian lingkungan    hidup, mengembangkan nilai adat untuk kegiatan seni budaya, lingkungan dan sebagaiannya.

Pembentukan lembaga adat ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedudukan di Desa. Dan keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa, ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Desa dan dalam UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. Dan lembaga adat desa juga bisa berperanan mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tasikmadu

tampilkan dalam peta lebih besar