Kebijakan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 12:20:23 WIB
Kebijakan Pembangunan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) diarahkan untuk peningkatan aparatur desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa setempat. Dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup serta mengurangi tingkat kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa. Dan pembangunan desa diarahkan pada pengembangan pusat pertumbuhan yang memiliki ketahanan ekonomi, sosial.
Realisasi kegiatan dimasing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa. Dengan demikian RPJMDes sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, jumlah alokasi dana desa (ADD), APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADes).
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Pleno DPHP Terbuka Tingkat Kelurahan/ Desa Tasikmadu
- APBDesa 2023 & Laporan Realisasi 2022
- Bakti Sosial Bencana Banjir dan Tanah Longsor Oleh RSUD Trenggalek di Desa Tasikmadu
- Pembersihan Kali Bendo Pasca Banjir oleh Alat Berat
- PENYALURAN BANTUAN DARI POLRES NGAWI DI POSKO DARURAT BENCANA DESA TASIKMADU
- BANJIR BANDANG DESA TASIKMADU
- UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H