Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017 12:20:23 WIB

Kebijakan Pembangunan Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) diarahkan untuk peningkatan aparatur desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa setempat. Dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup serta mengurangi tingkat kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa. Dan pembangunan desa diarahkan pada pengembangan pusat pertumbuhan yang memiliki ketahanan ekonomi, sosial.

Realisasi kegiatan dimasing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa. Dengan demikian RPJMDes sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, jumlah alokasi dana desa (ADD), APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADes).

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tasikmadu

tampilkan dalam peta lebih besar