Alur dan Syarat Penerbitan Akte Kelahiran di Desa
MCR 12 Mei 2020 04:06:18 WIB
Akte Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk memperoleh Pelayanan Masyarakat lainnya.
Komentar atas Alur dan Syarat Penerbitan Akte Kelahiran di Desa
Paryati 19 Juni 2021 00:41:11 WIB
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Maaf Bapak/Izin bertanya, bagaimana cara membuat atau mengurus akte kelahiran anak yang sudah berusia 5 tahun
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Pleno DPHP Terbuka Tingkat Kelurahan/ Desa Tasikmadu
- APBDesa 2023 & Laporan Realisasi 2022
- Bakti Sosial Bencana Banjir dan Tanah Longsor Oleh RSUD Trenggalek di Desa Tasikmadu
- Pembersihan Kali Bendo Pasca Banjir oleh Alat Berat
- PENYALURAN BANTUAN DARI POLRES NGAWI DI POSKO DARURAT BENCANA DESA TASIKMADU
- BANJIR BANDANG DESA TASIKMADU
- UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H