Kepala Desa

31 Januari 2017 12:21:51 WIB

Kepala Desa

Berdasar PERMENDAGRI nomor 84 tahun 2015, Kepala Desa adalah pemimpin dari desa yang merupakan pimpinan dari pemerintahan desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Wewenang Kepala Desa yang antara lain :

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, juga tidak boleh merangkap jabatan. Dan istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang didesa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah, namun dalam konteks pemerintah Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang desa dipimpin oleh Kepala desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat, sedangkan Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tasikmadu

tampilkan dalam peta lebih besar