Dengan adanya wabah Covid-19 yang terjadi hampir di berbagai belahan negara, termasuk di negara kita, Indonesia dan bersamaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, maka dalam hal ini kita harus mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan Himbauan dari pemerintah.
Dalam hal ini kita warga Desa Tasikmadu harus patuh terhadap himbauan pemerintah tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Adanya pandemi Covid-19 maka melalui Nota Kesepahaman Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Para Tokoh Agama No. 451/284/406.001.02/2020 dan Surat Edara Bupati Trenggalek No. 451/364/406.001.02/2020, yang kemudian dilanjutkan kepada Camat se-Kabupaten Trenggalek dan diteruskan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek, maka dengan itu harus dipatuhi himbauan pemerintah meliputi.
Masjid-masjid yang berada di jalan protokol dengan potensi tingkat penularan yang tinggi dan susah diprediksi dengan mobilisasi orang yang sulit dibatasi, dianjurkan untuk sholat Idul Fitri berjamaah di rumah.
Agar tidak melakukan takbir keliling, takbir keliling cukup dilakukan beberapa orang di masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara, sedangkan jamaah yang lan dianjurkan mengikuti bacaan takbir di rumah masing-masing.
Acara halal bihalal, silaturahmi, reuni, tamu alumni yang lazim dilakukan ketika Hari Raya Idul Fitri sebaiknya dilakukan melalui Media Sosial, Video Call/ Conference.
Meniadakan kegiatan Kupatan/ Syawalan yang menyebabkan berkumpulnya banyak masa.
Melarang membuat, mendistribusikan, membunyikan/ menyulut dan memperjualbelikan segala bentuk petasan/ balon udara dan sejenisnya.
Oleh karena itu, kami kita taati himbauan pemerintah dan tetap menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beribadan dan bersilaturahim dengan aman dan nyaman. Amin