RT/RW
Seringkali kita berhubungan dengan RT atau RW, pengertiannya bahwa RT adalah pembagian wilayah dibawah RW, juga RT bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan dan pembentukannya melalui Musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Tugas RT/RW adalah membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan mempunyai fungsi sebagai :
Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi lainnya, Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dari masyarakat, dan menggerakkan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya.
Desa Tasikmadu yang masing-masing Dusun memiliki beberapa kewilayahan RT/RW, adapun untuk :
1. Dusun Ketawang terdiri dari RT. 001 - 007 RW. 001
RT. 008 - 015 RW. 002
Jumlah RT sebanyak : 15 dan 2 RW
2. Dusun Gares terdiri dari RT. 016 - 021 RW. 003
RT. 022 - 027 RW. 004
RT. 028 - 032 RW. 005
Jumlah RT sebanyak : 17 dan 3 RW
3. Dusun Karanggongso terdiri dari RT. 033 - 037 RW. 006
Jumlah RT sebanyak : 5 dan 1 RW.
Sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 37 RT dan 6 RW, dengan 3 Dusun.