Pada hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2020 bertempat di Balai Desa Tasikmadu, Pemerintah Desa beserta BPN Trenggalek mengadakan sosialisasi sertifikat sekaligus penyuluhan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Pada kegiatan sosialisasi itu diikuti sekitar 175 orang. Dalam hal ini tanah yang belum didaftarkan pada badan pertanahan bisa didaftarkan melalui desa agar tanah yang belum memiliki surat mendapatkan kepemilikan sertifikat yang sah. PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikat tanah ini sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dan Pemerintah berharap agar masyarakat dapat menjadikan sertipikat ini menjadikan sertipikat sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna bagi peningkatan hidupnya. Persyaratan yang dilengkapi KK, KTP, Letter C, Pernyataan asal usul, SPPT, surat permohonan dll.