Demi memutus mata rantai virus Covid-19 di pelayanan umum diperlukan sinergitas antar-elemen. Baik masyarakat, pemerintah dan dinas-dinas terkait. Karena itu mengantisipasi penyebaran virus di Pasar Desa Tasikmadu maka kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Desa Tasikmadu diterapkan. Hal tersebut selaras dengan INMENDAGRI No. 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
PPKM tersebut merupakan optimalisasi dari Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan. Terutama untuk pengendalian penyebaran Virus Corona di wilayah Kecamatan Watulimo. Maka aktivitas pengunjung pasar harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Maka karena itu semua pengunjung pasar tanpa terkecuali harus mengindahkan seruan pemerintah dengan mentaati prokes tersebut
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan di Pasar Desa Tasikmadu, Rabu (14/04/2021). Kegiatan penertiban untuk warga pengunjung Pasar Desa Tasikmadu tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setelah aktivitas di luar.
Dalam penertiban para pengunjung pasar tersebut turut hadir dari Kasi Trantib Watulimo, anggota Satpol PP Watulimo anggota Polsek Watulimo dan pengelola Pasar Desa Tasikmadu.
Pada kegiatan penertiban tersebut ditermukan satu orang pelanggar protokol kesehatan, yang mana orang tersebut membawa masker tetapi tidak dipakai dengan baik. Adapun tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan yang diambil adalah teguran secara lisan dan selanjutnya dihimbau kepada seluruh warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Oleh karena diperlukan ikhtiar bersama dalam menekan dan mengendalikan penyebaran virus tersebut.