Semenjak keluarnya surat dari Deputi Bidang Usaha Kementrian Koperasi dan UKM RI Nomor : 256/Dep.2/IV/2021 tanggal 6 April perihal Penyaluran Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek permintaan perngajuan BPUM di Desa Tasikmadu sangat ramai. Setiap hari Kasi Pelayanan dibantu perangkat lainnya di Desa Tasikmadu melayani lebih dari 50 surat pengajuan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Sejak pagi hingga siang secara bergantian para pelaku usaha mikro mengurus dokumen di Kantor Desa Tasikmadu.
Pengajuan BPUM ini terakhir hari ini, Jumat (23/04/2021). Bantuan ini ditujukan bagi para pelaku usaha mikro, yang mana syaratnya adalah warga Kabupaten Trenggalek, memiliki KTP Elektronik, memiliki Usaha Mikro dibuktikan dengan surat keterangan usaha, bukan ASN, TNI/POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD, serta Belum Pernah diusulkan sebagai calon penerima BPUM.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU, foto usaha dan No. Telpon aktif. Besaran bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebesar Rp. 1.200.000,-. Pengajuan untuk BPUM ini dibuka mulai tanggal 20-23 April 2021.
Pemerintah Desa Tasikmadu berharap bagi siapa saja yang menerima bantuan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan ini dapat membantu meningkatkan produktifitas usaha-usaha para pelaku usaha serta di Trenggalek umumnya dan bagi pelaku usaha di Desa Tasikmadu.