Kepala Desa Tasikmadu dan Sekretaris Desa Tasikmadu melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Antar Desa se-Kecamatan Watulimo dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek Tentang Fasilitasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Desa Slawe, Rabu (07/04/2021).
Bersamaan dengan itu kepala desa se-Kecamatan Watulimo mengikuti acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antar Desa Se-Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, hadir pula Sekretaris Desa dari 12 desa tersebut. Selain itu, berkenaan hadir mendampingi Camat Watulimo, Edi Susanto, S.STP, M.Si dan Plt. Sekcam Hardianto, S.E.
Giat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi amanah Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme sekaligus sebagai bentuk sinkronisasi dengan Peraturan Bupati Trenggalek nomor 09 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara itu, acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H, M.H. serta Feza Reza, S.H, M.H sebagai Kasi Datun dan Diyan Kurniawan, S.H sebagai Kasi BB. Yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H, M.H dan dilanjut pengarahan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni Feza Reza, S.H, M.H.
Dengan adanya fasilitasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, penyelenggaraan pemerintahan desa semakin baik lagi.